Memahami Pengertian Gadai Syariah dan Akadnya
Dalam era keuangan modern ini, semakin banyak orang yang mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islami. Salah satu opsi yang semakin populer adalah gadai syariah.
Istilah ini semakin dikenal oleh masyarakat seiring dengan banyaknya produk keuntungan berbasis prinsip syariah. Dalam artikel ini, Anda akan diajak untuk mengenali pengertian gadai berbasis syariah dan bagaimana akadnya. Jadi, simak artikel ini hingga akhir!
Pengertian Gadai Syariah
Gadai berbasis syariah adalah metode pembiayaan yang hampir mirip dengan sistem gadai pada umumnya. Jika diartikan, gadai dengan sistem syariah ini adalah perjanjian atau akad utang piutang dengan cara memberikan barang jaminan berdasarkan aturan syariat Islam.
Rahn adalah istilah dalam Bahasa Arab yang biasa digunakan untuk menyebut gadai berbasis syariah. Jika didefinisikan ke dalam Bahasa Indonesia, rahn berarti tetap, kekal, atau jaminan, sehingga bisa disimpulkan bahwa gadai adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam.
Mengapa diperbolehkan? Sebab, kitab Al-Qur’an mengatur adanya transaksi utang piutang dengan menggunakan barang jaminan. Hal ini juga diperkuat dengan sumber hukum lainnya yang mengatur tentang gadai antara lain hadis nabi dan fatwa MUI.
Akad Gadai Syariah
Dalam gadai syariah, akad yang digunakan yaitu akad tabarru yang membuat sistem gadai ini lebih menguntungkan karena tidak ada bunga dan bebas dari riba. Akad tabarru sendiri dibagi lagi menjadi empat jenis, yaitu:
1. Qardhul Hasan
Jika pinjaman dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif, maka peminjam (rahin) akan dikenakan akad qardhul hasan. Rahin atau peminjam harus membayar biaya perawatan dan penjagaan barang gadai dengan ketentuan sebagai berikut.
- Barang gadai hanya bisa dimanfaatkan dengan dijual. Contohnya emas, barang elektronik, dan benda berharga lainnya.
- Pihak pegadaian hanya akan membebankan biaya administrasi tersebut kepada peminjam (rahin)
2. Mudharabah
Mudharabah adalah akad yang akan dikenakan kepada peminjam yang membutuhkan pinjaman untuk keperluan produktif, seperti modal usaha atau keperluan membeli peralatan maupun mesin untuk tujuan berdagang dengan ketentuan sebagai berikut.
- Barang jaminan (marhun) bisa berupa barang bergerak dan tidak bergerak, seperti emas, barang elektronik, tanah, rumah, maupun kendaraan bermotor.
- Perolehan keuntungan akan diberikan setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan barang jaminan (marhun).
3. Ba’i Muqayyadah
Serupa dengan mudharabah, akad ba’i muqayyadah digunakan untuk keperluan produktif. Hanya saja, pada akad ini peminjam atau rahin diperbolehkan untuk memilih menggunakan akad selain tabarru, yaitu akad jual beli.
4. Ijarah
Pada akad ijarah, peminjam (rahin) menitipkan barang jaminan (marhun) ke tempat yang sudah disediakan oleh pemberi pinjaman (murtahin). Nantinya, peminjam harus membayar biaya sewa tempat kepada pemberi pinjaman setelah memutuskan masa waktu pinjaman.
Besar nominal biaya sewa harus diketahui dan disepakati oleh kedua pihak pada saat awal transaksi dilakukan. Dengan demikian, transaksi tersebut jelas dan sesuai dengan akad tanpa adanya bunga dan riba yang dilarang dalam Islam.
Dalam pelaksanaannya, gadai syariah ditekankan pada prinsip dan hukum Islam yang jelas serta bebas riba. Dengan mengetahui pengertian dan akad dari jenis gadai ini, diharapkan Anda juga dapat mengerti dan lebih paham tentang gadai yang sesuai dengan syariat Islam.
Ingin menggadaikan barang tapi ragu dengan tempat gadai yang dipilih? Percayakan saja pada Sili Gadail. Sili Gadai telah diakui dan dipercaya oleh banyak orang sebagai lembaga gadai yang professional, aman, serta dapat memberikan dana pinjaman dengan mudah.
Kunjungi Sili Gadai untuk informasi lebih lengkapnya!
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!