4 Cara Sukses Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri
Gadai sertifikat rumah seringkali dipilih oleh sebagian orang yang sedang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah besar. Namun, hal yang membuat bingung adalah ketika sertifikat rumah tersebut bukan atas nama sendiri, melainkan atas nama orang lain.
Meskipun sertifikat bukan atas nama sendiri, Anda tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar tetap bisa menggadaikan sertifikat tersebut. Berikut akan dibahas bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri.
Cara Gadai Sertifikat Rumah yang Bukan Atas Nama Sendiri
Dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat yang bukan atas nama sendiri, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut agar tetap bisa menggadaikan sertifikat tersebut. Diantaranya:
1. Mengajukan Balik Nama Sertifikat
Jika sertifikat yang ingin digadaikan masih belum atas nama sendiri, maka cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan balik nama. Proses balik nama ini bisa Anda lakukan sebelum menggadaikan sertifikat rumah.
Selain bisa memperkecil risiko terjadinya masalah di kemudian hari, lembaga gadai juga akan mempermudah proses pengajuan pinjaman jika sertifikatnya atas nama sendiri. Untuk balik nama, Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan atau bisa melalui notaris maupun PPAT.
2. Membuat Surat Kuasa
Jika Anda tidak ingin repot mengajukan balik nama sertifikat, maka solusinya yaitu dengan membuat surat kuasa dari pemilik lama rumah tersebut. Surat kuasa ini berperan penting sebagai bukti bahwa sertifikat tersebut adalah benar milik Anda.
Selain dari pemilik lama, Anda bisa mengurus surat kuasa melalui notaris yang sudah memiliki legalitas hukum. Selain itu, Anda juga bisa memperkuat bukti dengan melampirkan akta jual beli dan dokumen lainnya agar proses gadai sertifikat rumah menjadi semakin mudah.
3. Cari Lembaga Gadai yang Mau Menerima
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk menggadaikan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yaitu dengan mencari yang mau menerimanya. Sebagian besar lembaga gadai memang lebih mempertimbangkan jaminan sertifikat atas nama sendiri.
Tetapi, Anda tetap bisa menemukan beberapa lembaga gadai yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat yang bukan atas nama sendiri. Namun, pemilik sertifikat tersebut harus tetap memiliki hubungan dengan peminjam dana, dan bukan atas nama orang lain.
4. Pilih Pinjaman dengan Jaminan AJB
Memilih pinjaman dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB) adalah solusi terakhir bagi Anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah bukan atas nama sendiri. AJB adalah bukti yang sah untuk pengalihan kepemilikan rumah atau tanah dari pemilik lama ke pemilik yang baru.
Dengan AJB ini, Anda tetap bisa mengajukan pinjaman meskipun sertifikat rumah tersebut belum melalui proses balik nama. Sebab, AJB menjadi bukti sah bahwa rumah tersebut sudah melewati proses jual beli dan beralih kepemilikan.
Itulah beberapa cara sukses menggadaikan sertifikat rumah yang bukan atas nama Anda sendiri. Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan dari lembaga gadai yang dipilih agar tidak terjadi masalah suatu hari nanti.
Bagi Anda yang ingin gadai sertifikat rumah untuk mendapatkan dana yang besar dalam waktu singkat, Sili Gadai adalah solusinya. Sili Gadai adalah lembaga gadai yang sudah terdaftar dan diawasi OJK sehingga terjamin keamanannya.
Jadi, jangan ragu untuk menggadaikan barang Anda di Sili Gadai dan dapatkan dana pinjaman dengan cepat dan mudah!